JAKARTA - Polri menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dari Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka kasus penculikan anak Bogor, Tangerang dan Jakarta, Rizal Afif (28).
Terkait hal ini, Refly merasa tak terima karena dituduhkan memberikan uang Rp7 juta kepada Rizal agar mengaku terkait dengan Bahar bin Smith dan Munarman saat tampil di podcast YouTube miliknya.
"Tentunya akan dilakukan pendalaman atau tahapan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Kendati begitu, Gatot belum dapat membeberkan lebih lanjut mengenai proses hukum ataupun rencana pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Bareskrim terkait kasus itu.
Baca juga:Â BNPT: Penculik Anak di Jabotabek Bukan Napi Teroris, Hanya Cari Popularitas!
"Nanti kita update lagi," ujarnya.
Adapun kasus ini teregister dalam Nomor: LP/B/0257/VI/2022/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 Juni 2022. Refly turut melaporkan pemilik akun @_ekokuntadhi.
Baca juga:Â Modus Penculik Anak di Bogor-Jaksel, Mengaku Polisi dan Takut-takuti Bocah Tak Pakai Masker
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut