JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan bahwa Mahasiswa IA tersangka kasus dugaan terorisme kerap memberikan bantuan dana ke pihak keluarga narapidana kasus terorisme (napiter).
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan, bantuan dana itu diberikan IA setelah yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif karena IA diketahui mengirim uang ke beberapa lembaga pengumpulan dana, yang diketahui bertujuan untuk membantu orang yang suaminya/anggota keluarganya berada di sijjin (penjara) karena kasus terorisme," kata Aswin kepada awak media, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Berdasarkan pengakuan IA sementara, kata Aswin, pemberian dana tersebut merupakan bentuk amal atau sedekah dari dirinya sendiri.
"Pengakuannya itu amal sedekah pribadi," ujar Aswin.
Dalam hal ini, kata Aswin, IA memang tidak terlibat secara langsung ataupun tercantum dengan struktur organisasi pendanaan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Namun, memang memiliki hubungan dengan jaringan itu.
"Posisinya IA tidak ada dalam struktural organisasi JAD untuk pendanaan," ucap Aswin.