JAKARTA – Dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej juga menjelaskan mengenai ketentuan mengenai alat kontrasepsi dan aborsi.
Dalam Pasal 414-416 tentang alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (aborsi), Edward menjelaskan, ketentuan Pasal 414 tidak ditujukan bagi orang dewasa melainkan untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas.
Pengecualian ketentuan pasal ini jika dilakukan untuk program KB, maka ini tidak dapat dipidana, untuk pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan dan untuk ilmu pengetahuan.
“Kemudian dalam rangka pendidikan yang dilakukan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang,” kata pria yang akrab disapa Eddy dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Lalu mengenai aborsi dalam Pasal 469-471, Eddy mengaku bahwa pemerintah sebenarnya mengusulkan satu ayat, sehingga memperjelas ketentuan yang sudah ada. Dan memberikan pengecualian terhadap dua hal.
“Memberikan pengecualian terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis, atau hamil akibat perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu,” paparnya.
Kemudian, kata Eddy terkait dengan penggelandangan dalam Pasal 431, ketentuan ini tetap diatur dalam KUHP sebagaimana RUU yang disetujui.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)