MALANG - Universitas Brawijaya (UB) belum memberikan sanksi terhadap satu mahasiswanya yang diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88. Diketahui, mahasiswa berinisial IA ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Wakil Rektor (Warek) III Universitas Brawijaya Prof. Abdul Hakim menyatakan, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Namun sejauh ini pihaknya belum menerima informasi resmi secara detail terkait mahasiswanya yang diamankan kepolisian.
"Selanjutnya karena mahasiswa yang bersangkutan sudah ada di dalam penanganan pihak wajib, diminta bersabar, prosesnya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang," kata Abdul Hakim, saat memberikan keterangan resmi di hadapan awak media, pada Rabu siang (25/5/2022).
Hakim menyebut, pihaknya juga belum dapat berkomunikasi langsung dengan mahasiswa yang bersangkutan dan pihak keluarganya. Mengingat IA juga masih dilakukan pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri.
"Karena yang bersangkutan sedang didalami informasi yang lebih detail terkait kegiatannya selama ini oleh Densus 88. Jadi belum bisa dikatakanlah ditengok dan kalau pun saya menengok harus seizin bapak Rektor," ungkapnya..
"Kami sudah minta detail (data mahasiswa yang diamankan), tetapi nomor (orang tua atau wali mahasiswa) yang diberikan belum bisa kami hubungi. Pak rektor sudah memimpin rapat dengan seluruh pimpinan termasuk mengundang calon rektor baru, kasus ini salah satu hal yang jadi perhatian," imbuhnya.
Karena itu pihak kampus juga belum memberikan sanksi kepada IA mahasiswa yang diamankan Densus 88 Mabes Polri. Mengingat masih menunggu proses hukum lebih lanjut sampai memiliki ketetapan inkrah.
"Sanksi kita mengikuti aturan yang berlaku, jika sudah ada penetapan hukum yang pasti atau inkrah. Maka Rektor pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.