JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Bareskrim telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus Binomo Indra Kenz (IK) selama 30 hari.
Hal tersebut kata Ahmad Ramadhan terkait dengan surat keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK.
BACA JUGA:Ferrari Indra Kenz Disita Polisi dari Bengkel Calon Mertuanya
Indra Kenz saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan masa perpanjangan penahanan terhitung sejak 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.
“Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,” ujar Ahmad Ramadhan, Selasa (24/5/2022).
BACA JUGA:Dibawa ke Bareskrim, Ferrari Milik Indra Kenz Disatukan dengan Barang Bukti Lain