JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyetorkan uang sebesar Rp5,5 miliar ke kas negara. Uang sebesar Rp5,5 miliar tersebut berasal dari penanganan berbagai tindak pidana korupsi. Mulai dari pembayaran uang pengganti hingga hasil lelang barang milik para terpidana kasus korupsi.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK, telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (25/5/2022).
Dibeberkan Ali, uang sebesar Rp5,5 miliar itu berasal dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Abdul Latif telah melunasi denda dan uang pengganti ke KPK sejumlah Rp2,1 miliar.
Kemudian, uang Rp5,5 miliar itu juga merupakan hasil lelang barang rampasan terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Yaya Purnomo. Yaya Purnomo menyumbang sejumlah Rp2,85 miliar dari hasil pelelangan barang rampasannya.