JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada hari ini Selasa (24/5/2022).
Pada Daerah Jawa-Bali perpanjangan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Sedangkan untuk diluar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap PPKM sebelumnya, kondisi laju Pandemi Covid-19 semakin membaik.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," ujarnya kepada wartawan Selasa (24/5/2022).
Kondisi tersebut memang terlihat dari menurunnya jumlah kasus Covid-19. Untuk wilayah Jawa-Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Untuk jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan, dari semula 116 daerah menjadi 86 daerah. Sementara jumlah daerah yang berada di Level 3 tetap pada 1 daerah, juga tidak ada daerah di Level 4.
Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga mengalami kondisi ini, naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1, dari semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Sedangkan penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2, dari semula 276 daerah menjadi 196 daerah. Penurunan juga dialami oleh daerah yang berada di Level 3, dari semula 22 daerah menjadi 20 daerah.
"Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," pungkasnya.
Safrizal menambahkan, khusus dalam pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran dan kafe. Bagi daerah yang berada di Level 1, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 serta kapasitas pengunjung 100 persen.