JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto mengungkap ada dua motif utama di balik lemahnya penindakan polisi terhadap tambang ilegal, yang menyebabkan aksi penggarongan konsesi tambang hingga saat ini masih marak terjadi.
Diketahui, seorang advokat yang bekerja untuk perusahaan tambang PT Anzawara Satria tewas dibacok saat melakukan advokasi melawan penambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021 lalu.
Atas pembacokan itu, Jurkani harus mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit. Setelah 13 hari di rawat, Jurkani dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan pada 3 November 2021 lalu.
Menurutnya, motif maraknya tambang ilegal akibat kurangnya pengawasan oleh Polri terhadap jajaran anggota. Lalu motif kedua, akibat adanya pembiaran yang dilakukan secara sengaja.
"Ketika ada pelanggaran hukum, maka polisi harus bertindak. Mengapa masih banyak tambang ilegal, ada dua kemungkinan. Pengawasan Polri kurang terhadap kinerja anggota, atau dibiarkan saja karena ada yang menikmati," ungkap Albertus melalui keterangan resminya, Selasa (24/5).
Untuk motif pertama, sambungnya, Kompolnas akan melakukan perbaikan pada mekanisme pengawasan di dalam tubuh Polri. Namun bila ditemukan ada unsur pembiaran terhadap tambang ilegal, maka Kompolnas akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang terlibat.