JAKARTA - Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditetapkan tersangka usai kedapatan mengonsumsi sabu. Mereka adalah YR dan DA berprofesi sebagai Hakim, serta RASS seorang PNS di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap.
Ketiganya ditetapkan tersangka usai ditangkap 17 Mei 2022 dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
 BACA JUGA:Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Kini Langsung Jadi Tersangka
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP LBH-Perindo, Ricky K. Margono, S.H.,M.H.,CMLC menegaskan, sudah sepatutnya hakim tersebut mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat daripada warga negara pada umumnya, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa mereka memang betul-betul menggunakan narkoba.
"Hakim adalah profesi yang mulia sebagai perwakilan Tuhan di dunia, dalam setiap putusannya harus mencantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa" artinya di dunia ini hakim merupakan wakil Tuhan di Indonesia," tegas Ricky dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
 BACA JUGA:Gerebek Kampung Ambon, Polisi Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Sabu