JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM, Sri Utami dituntut empat tahun tiga bulan penjara.
Sri Utami juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa meyakini Sri Utami bersalah karena terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sri Utami diyakini terlibat korupsi terkait sejumlah kegiatan fiktif di Kementerian ESDM yang merugikan keuangan negara sekira Rp11 miliar.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun tiga bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan," sambungnya.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp61 Miliar Diserahkan ke KejatiÂ
Tak hanya pidana bui dan denda, Sri juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Dengan syarat, jika Sri tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar kepada negara dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak mencukupi dipenjara satu tahun," kata jaksa.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Diperiksa KPK, Bakal Ditahan?Â