JAKARTA - Wilayah Aglomerasi Jabodetabek kembali mengalami penurunan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 1. Demikian tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali pun kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022.
 (Baca juga: Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali)
Dalam Inmendagri tersebut, pada wilayah PPKM level 1 diatur bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO).
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi Inmendagri tersebut dikutip, Selasa (24/5/2022).
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk kegiatan pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) serta kegiatan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf.