JAKARTA - Perselingkuhan yang dilakukan oleh Briptu A dengan Bripda RPH terbukti melanggar disiplin etik kepolisian dan berujung dengan pemecatan dengan tidak hormat dan jatuhkan sanksi. Hal itu setelah istri Briptu A bernama IF mengungkap perselingkuhan yang dilakukan keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus itu terbilang telah lama dan telah ditangani oleh Propam Polda. Pihaknya juga telah menindak Briptu A dan Bripda RPH dengan pemecatan dan sanksi berupa demosi.
"Briptu A diberhentikan tidak dengan tidak hormat. Sedangkan Bripda RPH diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022).
Zulpan mengatakan putusan etik tersebut telah keluar jauh sebelum kabar perselingkuhan tersebut viral di media sosial. "Kasusnya sudah selesai berdasarkan sidang kode etik," katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai cuitan dari IF tentang perselingkuhan yang dilakukan suaminya, yakni Briptu A yang berdinas di Polda Metro Jaya.
Dia mengaku menikah dengan Briptu A pada 2016. Lalu, sejak dirinya hamil, suaminya mulai berulah. Ia mengatakan suaminya keluar kota dengan perempuan lain.
"Kayak mau keluar kota sama kontak yg dia namain “TETEH AYAM PENYET” gua cari tau, si perempuan jualan ayam penyet di PMJ. Terus dia pernah juga sayang2an sama security di sebuah mall juga. Nama kontaknya CH*SIAH," cuitnya.
BACA JUGA:Suami Kerja ke Kalimantan, Istri Tepergok Bercinta dengan Selingkuhan
Ia kemudian menceritakan bahwa dia diterima bekerja di sebuah bank swasta. Namun kemudian A kembali berulah.
Saat ia pulang ke rumah, ia mendapati suaminya tengah tertidur lelap. Ia melihat ponsel suaminya dan mengecek ada pesan masuk dari seorang perempuan dengan bernada mesra.