JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai Kejaksaan RI sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penegakan hukum perlu fokus dalam hal optimalisasi koordinasi penegakan hukum dengan kementerian dan lembaga terkait.
Untuk itu, Kejaksaan RI perlu segera mendesain ulang tata hubungan kerja yang sinergis dan kolaboratif dengan instansi pemerintah khususnya dalam Criminal Justice System dan berbagai instansi lainnya agar upaya penegakan hukum secara proporsional, inklusif, integratif, partisipatif, serta saling mendukung antar sektor dapat semakin diperkuat.
Menurut Tjahjo, diperlukan penguatan organisasi Kejaksaan RI pasca ditetapkannya Undang-Undang No. 11/2021 tentang Perubahan atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum lebih diperkuat sehingga perlu melakukan perubahan paradigma (shifting paradigm) agar mampu bertransformasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Dalam konteks kelembagaan, UU No.11/2021 sebagai bentuk legitimasi dan dukungan akan menjadi input untuk membangun tata kelola lembaga yang baik dan pada akhirnya dapat mewujudkan akuntabilitas kinerja yang baik pula.
Dengan terbitnya UU Kejaksaan yang baru tersebut, kata Tjahjo, setidaknya ada delapan aspek penguatan dan pembenahan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas institusi Kejaksaan.
Pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat. Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Selain itu, juga disepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.
Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Ketiga, penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.
Keempat, perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya mengingat jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung.