JAKARTA - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 Juni 2022. Pengaturan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.
Dirjen Bina Adwil Safrizal mengungkapkan, jumlah daerah yang berada di Level 1 meningkat dari semula 11 menjadi 41 daerah. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang ikut turun ke level 1.
Daerah pada Level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah. Daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 (Kab Pemekasan), serta tidak ada daerah di Level 4.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Safrizal berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan khususnya pada penggunaan masker. Meski sudah diperbolehkan untuk melepas di luar ruangan, namun diwajibkan memakai masker di dalam ruangan dan bagi kelompok rentan.
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," jelas Safrizal
Berikut daerah-daerah yang berada pada PPKM Level 1 :
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;