JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (WSKT), Adi Wibowo. Surat dakwaan juga telah dilimpahkan ke pengadilan.
Adi Wibowo pun akan segera disidang dalam waktu dekat. Dia akan disidang atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Jaksa KPK Masmudi, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat. Selanjutnya penahanan terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/5/2022).
Rencananya, mantan Kepala Divisi (Kadiv) I Waskita Karya itu akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tim Jaksa tinggal menunggu waktu dari PN Jakarta Pusat terkait jadwal sidang perdana terdakwa Adi Wibowo.
"Penetapan penunjukan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan tipikor," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).
Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
Follow Berita Okezone di Google News