JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait keputusan fatwa apakah hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dijadikan hewan kurban atau tidak. Keputusannya akan diambil pada Jumat 27 Mei 2022 besok.
"Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statemen fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (23/5/2022).
Dia mengatakan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Kiai Mifatahul Huda menjelaskan, hewan kurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait. Hal itu guna mencegah penularan terhadap hewan kurban yang lain.
Baca juga: 3,9 Juta Hewan Ternak di RI Terjangkit Wabah PMK
Meskipun, kata dia, ada beberapa pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Namun, lanjutnya, untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus.
“Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menjelaskan, bahwa persyaratan hewan kurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.
“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus,” jelasnya.
Kiai Miftahul Huda melihat dampak dari virus PMK terhadap hewan menyebabkan hewan tersebut tak bisa jalan. Sebab, virus ini menyerang tubuh bagian kaki.
"Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan,” jelasnya.
Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati lantaran terserang virus ini.
“Dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya.