JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup nonaktif, Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).Â
Berkas penyidikan Laode M Syukur Akbar juga telah dilimpahkan oleh tim penyidik ke tahap penuntutan, hari ini. Dengan demikian, pejabat nonaktif Kabupaten Muna tersebut bakal segera disidang atas kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
"Hari ini telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka LMSA dari tim penyidik pada tim jaksa karena dari hasil pengecekan dan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara sepenuhnya terpenuhi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/5/2022).
Sejalan dengan itu, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap Laode M Syukur Akbar juga akan berpindah ke tim jaksa. Sesuai aturan, tim jaksa selanjutnya akan kembali menahan Laode M Syukur Akbar untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Mei sampai 11 Juni 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk mempercepat proses penuntutan, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana PEN Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
BACA JUGA:KPK Sebut Analisis ICW Salah KaprahÂ