JAKARTA – Konferensi Besar (Konbes) NU 2022 menghasilkan 19 peraturan perkumpulan. Peraturan tersebut terbagi dalam tiga klaster, yakni keanggotaan dan kaderisasi, keorganisasian (12 peraturan perkumpulan), dan pedoman organisasi.
Peraturan tersebut di antaranya menyangkut rangkap jabatan di lingkungan NU, pedoman kerja sama dengan lembaga eksternal. Kemudian, pembentukan kepengurusan, sistem pembayaran, dan lainnya.
BACA JUGA:Gelar R20, PBNU Bakal Undang Pemimpin Agama Seluruh Dunia
Ke-19 peraturan perkumpulan yang dibahas dalam sidang komisi itu disahkan dalam rapat pleno kedua Konbes NU, Sabtu 21 Mei 2022 malam.
Konbes NU 2022 berlangsung sejak Jumat hingga Minggu (20-22 Mei 2022) di Jakarta. Konbes diikuti pengurus Tanfidziah PBNU, ketua PWNU, ketua lembaga, dan ketua badan khusus otonom NU.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyambut gembira atas 19 peraturan perkumpulan yang dihasilkan Konbes NU 2022 itu. "Saya mendelegasikan kepada orang orang yang memang tepat melaksanakan tugasnya. Bahan- bahan yang dihasilkan di Konbes ini sangat berkualitas," kata Gus Yahya saat dalam sambutan penutupan pleno.
Menurut Gus Yahya, jajaran pengurus dan panitia telah bekerja siang dan malam dalam menyiapkan materi yang dibahas dalam pleno. Semua materi itu, kata dia, merupakan materi "kelas 1".
"Diskusi pembahasan juga dinamis. Sehingga hasilnya juga sangat berkualitas. Kualitasnya belum pernah saya lihat pada konbes-konbes sebelumnya," ujar dia yang disambut tepuk tangan peserta, sebagaimana dalam rilis yang diterima.
BACA JUGA:Konbes NU Digelar Terpisah dengan Munas Alim Ulama
Gus Yahya berharap, semua peraturan perkumpulan yang telah dihasilkan itu bisa dijalankan oleh seluruh jajaran pengurus, dari pusat hingga cabang. Peraturan itu akan menjadi landasan bagi para pengurus untuk berkhidmat menjalankan roda organisasi.
"Dengan peraturan perkumpulan itu saya meyakini, NU ke depan akan menjadi organisasi yang memiliki tata kelola yang modern," kata dia.