JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin beberapa waktu lalu. Para korban dari kasus tersebut turut dihadirkan.
Audiensi ini membahas perkembangan kasus dan perlindungan korban dari berbagai upaya intimidasi yang dilakukan beberapa oknum TNI. Dalam kesempatan itu, Jenderal Andika berkesempatan berdialog dengan 3 orang korban.
Dia meminta kepada para korban untuk menceritakan kasus ini secara terus terang tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sebab, dengan hal tersebut maka pengungkapan kasus ini akan menjadi lebih mudah.
"Dana takut nggak ngomong apa adanya? Enggak ya bener? Enggak usah takut. Terus kalau Tri? Enggak ya, enggak boleh takut, ngomong apa adanya supaya kita bisa menghukum mereka mereka yang terlibat. Kalau Heru takut enggak?," kata Andika dalam video yang diunggah channel Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (20/5/2022).
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan bahwa dari temuan tim dari LPSK di lapangan ternyata masih banyak dari para korban yang menerima berbagai macam intimidasi. Hal itu bertujuan agar para korban tidak memberikan keterangan secara lengkap.
Baca juga:Â Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terima Apa Adanya
"Jadi saya benar-benar mohon dengan sangat. Info intimidasi itu mohon disampaikan, sehingga kami bisa termasuk mengejar siapa yang mengintimidasi," ucap Andika.
Baca juga:Â Komnas HAM: Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Wujud Kepastian Hukum