JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, hari ini. Rombongan Kadis Pemkot Ambon bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai minimarket di wilayah tersebut.
Para Kadis Pemkot Ambon yang dipanggil adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjohn Slarmanat; Kepala Dinas Pendidikan, Fahmi Sallatalohy; Kepala Dinas Perhubungan, Robert Sapulette; Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Demianus Paais.
Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Lucia Izaak; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Neil Edwin Jan Pattikawa; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Richard Luhukay; serta Kepala Dinas PUPR, Melianus Latuihamallo.
"Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Satbrimob Polda Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/5/2022).
Selain rombongan Kadis, KPK memanggil saksi lainnya, yaitu Nandang Wibowo selaku mantan staf PT Midi Utama Indonesia; Jermias Fredrik Tuhumena selaku PNS Pemkot Ambon; Nunku Yullien Likumahwa selaku Sekretaris Walikota sejak 2011; Anthony Liando selaku Direktur Direktur CV Angin Timur.
Kemudian, Julien Astrit Tuahatu selaku Direktur CV Kasih Karunia; Julian Kurniawan selak Direktur PT Kristal Kurnia Jaya; Meiske De Fretes selaku Direktur CV Rotary; Nessy Thomas Lewa selaku serta Direktur CV Lidio Pratama. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).