JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit untuk lima tersangka.
Kelima tersangka yang dilimpahkan tahap pertama ke pihak Kejaksaan yakni, HS, D, DBJ, ILJ dan MF. Pelimpahan itu dilakukan pada 18 Mei 2022.
"Telah dilakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) kepada JPU terhadap 5 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis(19/5/2022).
 BACA JUGA:Polisi Sita Rekening Senilai Rp70 Miliar Terkait Kasus Fahrenheit
Menurut Gatot, dalam perkara ini, setidaknya sebanyak 1.418 orang mengalami kerugian. Dari hasil pengitungan kerugian yang dialami senilai Rp. 555.130.963.497.
"Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp. 555.130.963.497," ujar Gatot.
 BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah 2 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit yang Kabur ke Luar Negeri
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.