JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan penyitaan sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyitaan tersebut berkerjasama dengan pihak PPATK.
"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
 BACA JUGA:5 Tersangka Kasus Robot Fahrenheit di Luar Negeri, Polri Bakal Terbitkan Red Notice
Dari pemblokiran tersebut, Gatot menyatakan, pihaknya menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Dengan total kurang lebih sebanyak Rp 70 M. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ujar Gatot.
 BACA JUGA:Polisi Blokir Rekening Senilai Rp30 Miliar Milik Tersangka Fahrenheit
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.
Ke-10 tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF.
Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantara disinyalir telah kabur keluar negeri.
PT. FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.
Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz
(wal)