JAKARTA - Berkas penyidikan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Berat (HAM) berat peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 dengan tersangka berinisial IS, dinyatakan lengkap atau P-21.
"Berkas perkara atas nama Tersangka IS Nomor: 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022 tanggal 06 April 2022 dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 telah lengkap (P-21) secara formil dan materiil pada Jumat 13 Mei 2022," kata Kapuspemkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Setelah dinyatakan lengkap, kata Ketut, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, Jaksa penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Hal itu, menurut Ketut, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Follow Berita Okezone di Google News