JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla kembali masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Dia kembali dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).
 BACA JUGA:Geledah 2 Kantor SKPD di Ambon, KPK Amankan Catatan Tarif Fee Proyek
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan Iskandar Walla. Namun demikian, pemanggilan terhadap Iskandar sebagai saksi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) bukan hanya kali ini saja. Iskandar Walla sudah pernah dipanggil penyidik sebelumnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 BACA JUGA:Mantan Kepala BPK Jabar Dipanggil KPK terkait Suap Bupati Bogor
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.