JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah dua kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Ambon pada Rabu, 18 Mei 2022. Dua kantor SKPD yang digeledah yakni, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon. Salah satu dokumen yang diamankan, diduga merupakan catatan tarif atau harga fee yang dipatok untuk sejumlah proyek di Kota Ambon.
"Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara lain terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).
"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk," imbuhnya.
Baca juga:Â KPK Ancam Pidanakan Dalang Pembakar Dokumen Suap Wali Kota Ambon
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Baca juga:Â KPK Geledah Balai Kota Ambon, Ada Ruangan Disegel!
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).