JAKARTA - Sebanyak lima orang pegawai Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 hingga 2021.
"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (19/5/2022).
Lima saksi tersebut di antaranya OA selaku Kepala Seksi Pabean Bea dan Cukai II Bidang PPC III KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Tahun 2017, BJ selaku Plh Kepala Bidang PPC IV KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017.
Kemudian ES selaku Kepala Bidang Perbendaharaan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017 dan JI selaku Kepala Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Tahun 2017.
"BS selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III Type A Tanjung Priok Tahun 2017," ujarnya.
Pemeriksaan lima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.