JAKARTA - Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) dan tim pengamanan Lanudal Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp3 miliar. Giat ini merupakan hasil menindaklanjuti informasi dari pengamatan serta pendalaman dari intelijen.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo menuturkan, benih lobster yang ditemukan berjumlah 30.911 ekor.
"Pengungkapan dan penangkapan ini hasil menindaklanjuti informasi pengamatan dan pendalaman dari intelijen terkait akan adanya pengiriman baby lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis 12 Mei via Terminal 2 Bandara Internasional Juanda," ucap Heru dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/5/2022).
Heru menuturkan, informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya tertangkap tersangka berinisial "ST". Adapun barang bukti yang ditemukan adalah 41 kantong benih lobster.
"Disembunyikan di dalam tas ransel dan koper tanpa dilengkapi dokumen resmi sesaat sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp5 miliar.