JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk tidak bereuforia dengan cara tak memakai masker di seluruh tempat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan memperbolehkan mencopot masker saat berada di luar ruangan.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa apa yang disampaikan Presiden Jokowi tidak diterapkan di semua tempat, melainkan hanya di satu tempat yakni hanya saat berada di luar ruangan yang tidak ada kerumunan.
"Kan bukan semua prokes dilonggarkan hanya kalau beraktifitas di luar ruangan, tidak ada kerumuman atau padat serta bukan kelompok rentan itu masker bisa dilepas tapi di luar itu tetap digunakan," kata Siti Nadia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (18/5/2022).
Dia masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menjaga kesehatan khususnya masyarakat yang rentan seperti lansia, anak dan yang memiliki penyakit kronik. Hal itu untuk mengatisipasi kembali terjadinya ledakan kasus Covid-19.
Baca juga:Â Jokowi: Masyarakat yang Batuk dan Pilek Harus Tetap Gunakan Masker
"Tetap ada pengecualian ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas diluar ruangan. Hal ini setelah pihaknya memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Baca juga:Â Jokowi Umumkan Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu PCR dan Antigen