JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut saat ini masyarakat boleh membuka masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan. Namun, ada beberapa kategori yang tetap harus menggunakan masker.
Di antaranya ialah, mereka yang berada di ruangan tertutup dan transportasi publik.
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ucap Jokowi saat konferensi pers daring, Selasa (17/5/2022).
Tak hanya itu, Kepala Negara juga menyarankan masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid untuk tetap menggunakan masker. Terutama ketika sedang beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," jelasnya.
Pelonggaran kebijakan ini ini setelah pemerintah mempertinbangkan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian membaik dan terkendali.
(kha)