JAKARTA - Petugas dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang WNI yang ditolak masuk Singapura oleh otoritas Imigrasi Singapura pada Senin, 16 Mei 2022. Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM. Salah satu dari mereka adalah Ustadz Abdul Somad (UAS).
Keterangan dari Humas Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan, UAS beserta keluarganya tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.
UAS beserta keluarganya diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV. Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center.
Setiba di Singapura, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) menolak masuk (denied entry) tujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura. Tujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10.
Baca juga:Â UAS Ditolak Masuk, Kemlu RI Persilakan Dubes Singapura Jelaskan Penyebabnya
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Noer Saleh menjelaskan, alasan dan keputusan penolakan ketujuh orang tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi,” ucapnya.