JAKARTA - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan, Kolonel Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, tidak menanamkan ideologi institusi TNI dalam pribadinya.
(Baca juga: Kolonel Priyanto Ngaku Panik saat Buang Handi-Salsabila, Oditur Militer: Bertolak Belakang!)
Seperti Sapta Marga hingga 8 Wajib TNI. Sebab, kata Wirdel, bila hal tersebut diterapkan dengan baik maka kasus ini tidak akan pernah terjadi.
"Nyatanya jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan yang bisa melindungi rakyat ternyata belum tertanam di jiwa dia," ucap Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Padahal, kata Wirdel, hal itu sudah ditanamkan sedari menjadi Taruna di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Selain itu, Kolonel Priyanto sudah berdinas menjadi tentara selama 28 tahun.
"Sehingga perlu banyak waktu untuk pembinaan untuk mengembalikan kolonel Priyanto itu," ungkapnya.
Wirdel menegaskan, bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya, yaitu menghukum terdakwa untuk mendekam di penjara seumur hidup.
โKalau tuntutan masih, kan sudah disampaikan bahwa kami tetap pada tuntutan semula (penjara seumur hidup),โ tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan ini, Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.