JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), hari ini.
Terbit Rencana bakal diperiksa oleh tim penyidik KLHK terkait temuan berbagai satwa langka yang dilindungi di kediamannya. Pemeriksaan terhadap Terbit Rencana bakal digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (17/5/2022).
Baca juga:Â Cari Bukti Tambahan Suap Walkot Ambon, KPK Geledah Kantor SKPD
KPK mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh apara penegak hukum lainnya. Termasuk soal dugaan pelanggaran hukum Terbit Rencana Perangin Angin. Salah satu dukungan KPK yakni dengan memfasilitasi pemeriksaan Terbit Rencana Perangin Angin.
"Fasilitasi ini sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum," jelas Ali.
Diketahui sebelumnya, penyidik KPK sempat menemukan satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) saat menggeledah Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), pada Selasa, 25 Januari 2022. Satwa yang dilindungi tersebut diduga milik Bupati Langkat.