JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) memperpanjang masa penahanan dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
(Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Koleksi Mobil Mewah Fakarich Guru Trading Indra Kenz)
Ketiga tersangka itu adalah, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama yang merupakan guru trading Indra Kenz.Â
Sedangkan dua lainnya adalah Wiky Mandara Nurhalim dan Brian Edgar Nababan. Ketiganya ditambah masa penahanan bui sepanjang 40 hari kedepan.
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Sementara, tersangka Wiky Mandara Nurhalim diperpanjang penahanannya selama 40 hari, sejak 17 April hingga 5 Juni.
(Baca juga: Fakarich Guru Indra Kenz Buka Kelas Privat Trading dengan Tarif Rp5 Juta)
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai 30 Mei," ujar Chandra.
Diketahui, dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait Aplikasi Binomo.
Follow Berita Okezone di Google News