JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg Jawa Barat, yang menjerat Kolonel Inf Priyanto dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini, Selasa (17/5/2022). Adapun agendanya ialah pembacaan replik dari Oditur Militer.
Oditut Militer Tinggi II Kokonel Sus Wirdel Boy menuturkan, pelaksanaan sidang akan disesuaikan dengan jadwal dari Majelis Hakim.
"Tetap, Selasa 17 Mei 2022. Waktu menyesuaikan dengan kegiatan majelis," ucap Wirdel, Selasa (17/5/2022).
Wirdel memastikan, pihaknya akan membantah nota pembelaan yang disampaikan Kolonel Priyanto melalui penasehat hukumnya. Terutama, terkait pasal-pasal yang diminta untuk tidak didakwakan kepada perwira menengah tersebutÂ
"Pastinya bantahan terhadap ketidak terbuktian pasal-pasal yang di sampakan dalam pleidoi Penasehat Hukum," katanya.
Baca juga:Â Oditur Militer : Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore!
Saat gelaran sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal dalam mengatakan akan menunda sidang hingga Selasa 17 Mei 2022.
"Sidang akan saya tunda sampai hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 untuk memberi kesempatan kepada Oditur Militer menyusun replik," kata Faridah.
Baca juga:Â Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan
Kolonel Sus Wirdel kala itu juga menyebut akan menguatkan tuntutannya dalam pembacaan replik hari ini. Dirinya berkeyakinan bahwa tuntutan seumur hidup akan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kami berkeyakinan (dengan tuntutan). Nanti di replik kami, akan disampaikan hal yang menguatkan tuntutan. Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, tentang perampas kemerdekaan, dan tentang pembuangan mayat," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP