KEBUMEN – Kontribusi alumni Universitas Al Azhar di tengah bangsa cukup strategis. Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia TGB HM Zainul Majdi dalam silaturahim dengan OIAA Jawa Tengah (Jateng) di Kabupaten Kebumen menyinggung soal orang yang mudah mengeluarkan fatwa.
“Obat saja ada BPPOM (pengawas obat). Mana obat yang boleh dan tak boleh ditarik dari pasaran. Kalau alumni (Al Azhar) yang bicara bisa lebih diterima,” katanya, Minggu (15/5/2022) di Pondok Pesantren Al Istiqomah (Yapika).
Ketua Umum PB Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyah (NWDI) ini pun mendukung bila kemudian pemerintah mengeluarkan regulasi terkait dengan sertifikasi penceramah. Alumni Al Azhar diminta konsisten mengingatkan bila ada fatwa yang memicu perpecahan dan membuat satu sama lain menjauh.
“Kalau yang disampaikan oleh pemerintah mendapat penolakan. Maka tugas kita menjelaskan ke publik, karena akan lebih bisa diterima,” sambungnya.
Baca juga:Â Â Cerita Warga Berau Menunggu Kedatangan TGB Selama 9 Tahun
TGB menyebut, tentang dorongan untuk terus membaca kitab dan menyuarakannya, harus pula disesuaikan dengan kondisi. Tak serta-merta segala hal yang tertuang di dalam kitab kemudian difatwakan.
Dicontohkan, ketika ada ulama di Timur Tengah menulis kitab, mengkritik individu atau kelompok yang memojokkan Islam, fatwa yang disampaikan oleh ulama ini keras dan lugas terhadap para pencaci Islam.
“Fatwa ulama yang keras ini kemudian difatwakan di Indonesia jelas tak tepat. Karena ada di dalam situasi negara yang damai. Ini memberikan fatwa tanpa melihat konteks, ini tak tepat,” urainya.
Terakhir, peraih Bintang Mahaputra Utama ini menegaskan terkait pemikiran ekstrem yang muncul di tengah masyarakat. Ulama di Univeristas Al Azhar telah memberi contoh cara memberikan respons dan mereduksi pemikiran ini.
“Alumni Universitas Al Azhar harus mempereteli pemikiran ekstrem yang tumbuh dan berkembang di sekitar kita,” tegasnya.Â
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP