POLIGAMI merupakan perkawinan di mana salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenis dalam waktu bersamaan. Singkatnya, poligami adalah memiliki atau mengawini istri/suami lebih dari satu.
Di Indonesia, poligami diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) UU Perkawinan yang menyebut Pengadilan mengizinkan suami untuk beristri lebih dari satu apabila mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Ternyata, aturan poligami ini juga ada yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 BACA JUGA:Humor Gus Dur: Kiai Pilih Poligami karena Tidak Boleh ke Diskotek Apalagi Tempat Prostitusi!
Mengutip dari sdm.kemenkeu,go.id, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil diatur persyaratan mengenai poligami. Tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) bahwa “Pegawai Sipil Negeri (PNS) pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin lebih dulu dari Pejabat”.
Sementara pada Pasal 4 Ayat (2) tertulis, “Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat”. Permohonan mengenai perizinan poligami harus dilakukan secara tertulis dan menyertakan alasan yang lengkap alasan ingin mengawini lebih dari satu istri.
 BACA JUGA:Niat Poligami? Begini Cara Ajukan Izin di Pengadilan Agama
Apabila Pejabat tidak menerima alasan atau kurang yakin atas alasan diberikan oleh PNS pemohon perizinan poligami, maka pihak Pejabat akan meminta keterangan tambahan dari istri PNS tersebut, atau kerabat PNS pemohon yang dianggap menyakinkan. Namun sebelum izin diberikan, PNS tersebut bersama dengan istrinya akan dipanggil untuk menerima nasihat.