JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tidak benar jika ada pendapat anggaran dan vaksin Covid-19 tidak tersedia. Sebab, dalam paparan di Komisi IX, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menjelaskan ketersediaannya.
(Baca juga: Panja DPR Minta Pemerintah Ikuti Putusan MA Terkait Vaksin Halal)
"Saya lupa berapa persis besarannya, yang jelas anggarannya tergolong cukup besar," ujarnya, Sabtu (14/5/2022).
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban penyediaan vaksin Covid-19 halal bagi masyarakat.
Pelaksanaan putusan MA tersebut adalah cermin bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Jika putusan itu diabaikan, kata Saleh, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depan dalam membumikan Indonesia sebagai negara hukum.
"Pelaksanaan putusan ini kuncinya ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengadaan vaksin selama 2 tahun terakhir ini saja bisa berjalan mulus, kenapa vaksin halal malah tersendat?" ungkapnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, menambahkan, sudah banyak pihak yang menyuarakan agar keputusan MA tersebut segera dilaksanakan. Mulai dari politisi, akademisi, LSM, MUI, dan bahkan tokoh masyarakat. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga sudah disuarakan dari berbagai daerah di Indonesia.