JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) mengenakan tarif Rp25 juta untuk memberikan dokumen perizinan zin pembangunan minimarket.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, untuk dapat membangun minimarket RL mengeluarkan dua dokumen perizinan, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta, menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).
 BACA JUGA:Wali Kota Ambon Ngaku Sakit, KPK : Sempat Jalan-Jalan ke Mal
Terkait dua dokumen perizinan tersebut, Firli menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Untuk memuluskan langkah tersebut, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan dua dokumen permohonan izin yang dimaksud.
“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” ucapnya.
 BACA JUGA:Wali Kota Ambon Dijemput Paksa Penyidik KPK saat di Rumah Sakit
Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor
Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999.
(wal)