JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk DKI Jakarta selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.
Aturan mengenai kebijakan tersebut dicetuskan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 447 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan tersebut, beberapa sektor terkait kebijakan PPKM mengalami kelonggaran. Antara lain, beberapa sektor naik dalam segi penerimaan kapasitas masyarakat hingga mencapai 75 persen.
"Pusat perbelanjaan/atau mall/perdagangan kapasitas maksimal 75 persen. Maksimal buka pukul 22.00 WIB. Restoran/Rumah makan di area bioskop waktu makan maksimal 60 menit. Kapasitas bioskop maksimal 75 persen," tulis keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Lebih lanjut, peraturan kapasitas 75 persen juga berlaku di tempat ibadah serta resepsi pernikahan. Namun, untuk pernikahan sendiri tidak boleh mengadakan makan di tempat.