JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Surat itu bernomor STR/395/Ops/2022, tanggal 11 Mei 2022.
"Kemudian, Bapak Kapolri telah mengeluarkan surat telegram dengan Nomor STR/395/Ops/2022, tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (13/5/2022).
Berikut isi lengkap instrukri Kapolri kepada seluruh Polda jajaran dalam Surat Telegram :
A. Melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK. Sehingga dapat meminimalisir penyebarannya.
 BACA JUGA:Kapolri Pastikan Bantu Awasi Penanganan PMK Hewan Ternak
B. Memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.
C. Membackup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK, agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah.
D. Melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.
BACA JUGA:Polri Siapkan Mitigasi Cegah Penyebaran PMK Hewan TernakÂ