KPK menerima cicilan pengembalian kerugian dari ketiga BUMN berdasarkan proyek pembangunan gedung di lokasi yang berbeda-beda pula.
BACA JUGA:Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp19,7 MiliarÂ
Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan KPK mengapresiasi bentuk cicilan pengembalian kerugian negara dari ketiga BUMN tersebut. Untuk itu, Ali menegaskan, KPK tetap menanti pelunasan hutan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi tersebut.
"KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
 BACA JUGA:Mantan Pejabat Adhi Karya Segera Disidang Terkait Korupsi Gedung IPDN Minahasa
Adapun bentuk pengembalian tersebut yakni penyetoran oleh PT Hutama Karya melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp10 Miliar. Penyetoran tersebut guna menutupi nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp34, 8 Miliar dan Rp22,1 Miliar terkait proyek pembangunan gedung IPDN diwilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau.
Kemudian PT Waskita Karya menyetorkan cicilan kerugian negara sebesar Rp27,2 Miliar atas pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. PT Waskita Karya menyicil sejumlah Rp7 Miliar melalui rekening penampungan KPK.
Terakhir, KPK menerima setoran cicilan kerugian negara yang dilakukan oleh PT Adhi Karya untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara. PT Adhi Karya menyicil kerugian negara dengan total Rp19,7 Miliar dengan dicicil melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp5 Miliar.
(wal)