JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah melantik lima Penjabat (Pj) gubernur, hari ini. Lima penjabat dilantik untuk menggantikan sementara para kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022. Tercatat, masih ada ratusan kepala daerah yang masa tugasnya akan habis pada 2022-2023.
 BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Pembangunan Gerai Retail, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para penjabat yang telah maupun akan dilantik nanti, untuk menjaga kapasitas, kompetensi, dan integritas. KPK mewanti-wanti agar para penjabat kepala daerah tidak bertindak sewenang-wenang hingga terjerumus dalam berbagai praktik korupsi.
"KPK berharap para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut. KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahny," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/5/2022).
 BACA JUGA:Usut Dugaan Suap di Ambon, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Dibeberkan Ali, hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi. Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah.
"Selain itu, 99% instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai; 99% instansi terdapat intervensi (trading in influence); 99% instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor; dan 98% instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi," imbuhnya.