JAKARTA - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mencegah kepergian tiga tersangka pada perkara dugaan suap di Kota Ambon.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, tujuan pencekalan tersebut untuk pemeriksaan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon.
"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Ali menegaskan, ketiga orang yang telah dikantongi identitasnya oleh KPK tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna membuat ketiganya dapat memberikan keterangan saat dipanggil oleh KPK.