JAKARTAÂ - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) melakukan pengusutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
(Baca juga: Usut Dugaan Suap di Ambon, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri)
KPK saat ini mengonfirmasi pihaknya telah mengantongi identitas tersangka atas perkara dugaan suap tersebut.
Informasi yang dihimpun, penyidik juga telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus korupsi.
Richard diduga terjerat korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK divisi Penindakan, Ali Fikri mengatakan, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dugaan suap di Kota Ambon tersebut. Untuk itu, Ali menyampaikan pihaknya belum dapat membeberkan identitas lengkap tersangka yang dimaksud.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan” ujar Ali melalui keterangannya, Kamis (12/5/2022).
“Untuk infomasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka atau dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail,"sambung Ali.