Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan M Kece di persidangan tersebut.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta penuntut umum menghadirkan saksi korban, diutamaakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto dalam persidangan putusan sela.
(fmi)