JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta peraturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera diterbitkan. Hal ini menyusul telah diundangkan melalui Lembaran Negara.
“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan, Kamis (12/5/2022).
Sebagaimana diketahui, UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5) melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Puan mengingatkan pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.
“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu 2 tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ujarnya.
Mantan Menko PMK itu mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun, juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.
“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” tuturnya.