JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (12/5/2022) ini. Sidang pun dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi korban, khususnya M Kece.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta penuntut umum menghadirkan saksi korban, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," ujar Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis (12/5/2022).
Menurut hakim, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu bakal digelar pada Kamis, 19 Mei 2022. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya, khususnya M Kece.
"Pemeriksa M. Kosman (M Kece) dihadirkan pada 17 Mei 2020 untuk 4 terdakwa, untuk terdakwa Napoleon dihadirkan tanggal 19 Mei 2022," tuturnya.
Kuasa hukum terdakwa Napoleon, Ahmad Yani, sepakat dengan majelis hakim agar JPU bisa menghadirkan M Kece ke persidangan pada sidang berikutnya.
"Kami berharap untuk kepada penuntut umum menghadirkan saksi korban kami sependapat," katanya.
(erh)