JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon terhadap M Kece pada Kamis (12/5/2022) dengan agenda putusan sela. Majelis hakim menolak keberatan Napoleon atas dakwaan Jaksa.
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis (12/5/2022).
Majelis hakim menolak nota keberatan yang dilayangkan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte pada sidang kali ini. Sidang dihadiri terdakwa Irjen Napoleon bersama tim pengacaranya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim secara offline.
Majelis hakim juga memeritahkan pada JPU untuk melanjutkan perkara ini. Selain itu, majelis hakim menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan.
"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan," tuturnya.
Dalam pokok eksepsinya, Napoleon dan kuasa hukum berpendapat jika dakwaan yang telah disusun tidak sesuai dengan fakta yang sah. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat yang ditulis M Kece yang ditujukan kepada Napoleon pada 2 September 2021 tentang permintaan maaf kepada seluruh umat Islam.
BACA JUGA:Perkara Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Putusan SelaÂ
Tidak hanya itu, dilampirkan pula surat kesepakatan perdamaian nomor 01/KP/NB/09/IX/2021, tanggal 3 September 2021 antara Irjen Napoloen Bonaparte dengan M kece.