JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece pada Kamis (12/5/2022). Adapun agendanya pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
"Sidang hari ini agendanya sesuai jadwal putusan sela," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno pada wartawan.
Menurutnya, sidang dugaan kasus penganiayaan tersebut digelar secara ofline dengan menghadirkan Napoleon Bonaparte selaku terdakwa di ruang persidangan, dihadiri tim pengacara terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim. Sidang digelar secara ofline sebagaimana permintaan dari pihak terdakwa.
Adapun putusan sela diagendakan dalam sidang tersebut buntut dari eksepsi yang dibacakan oleh pihak Napoleon Bonaparte pada persidangan sebelumnya. Napoleon Bonaparte dan tim pengacaranya mengajukan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, dakwaan Jaksa itu dinilai kubu Napoleon Bonaparte tidak cermat, tak jelas, dan saling bertentangan isi dakwaanya tersebut. Bahkan, unsur pasal yang disangkakan pada Napoleon selaku terdakwa dugaan kasus penganiayaan itu dinilai pula tak terpenuhi.
Putusan sela itu bakal menentukan apakah pengadilan tersebut bisa mengadili perkara tersebut atau tidak, lalu ditolak atau tidaknya dakwaan Jaksa maupun eksepsi kubu terdakwa dan semacamnya, yang mana bisa menentukan nasib perkara tersebut.
(aky)