JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah Indonesia akan terlebih dulu menyelidiki informasi terkait lima orang WNI yang disanksi oleh Amerika Serikat (AS). Mereka diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS.
Sebab kata Mahfud, informasi tersebut masih bersifat mentah dan perlu konfirmasi lebih lanjut.
"Akan kami selidiki dulu kebenarannya. Sampai sejauh ini informasi tersebut masih info mentah ya," tutur Mahfud kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Kendati demikian, jika informasi tersebut terbukti benar makan kelima orang tersebut akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Terutama, menggunakan Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kalau ternyata itu benar tentu akan kita tindak. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018," ucapnya.
Dia menyebut, seseorang yang menjadi penyandang dana terorisme makan sudah layak disebut sebagai teroris. Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah akan meminta kelengkapan data ihwal informasi tersebut.
"Penyandang dana terorismenya ya tetoris namanya. Akan kita minta dulu kelengkapan infonya," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News